Jumat, 26 Juni 2015

Mengenali Perbedaan Perseroan Terbatas dengan Yayasan


1.1    Latar Belakang Masalah
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.




PERSEROAN TERBATAS (PT)

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.




Landasan Hukum Tentang Perseroan Terbatas
a)      PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
b)     PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
c)      PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
d)     PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
e)      PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan


Kegiatan Usaha Sebuah Perseroan Terbatas
PT melakukan jenis usaha berdasarkan maksud dan tujuannya yang terdapat pada anggaran dasar PT.Jenis usaha tersebut, meliputi usaha-usaha dalam bidang: pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas,uap/air panas dan udara dingin, pengadaan air, pengolahan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan (limbah/sampah), kontruksi, perdagangan besar dan eceran,reparasi dan perawatan mobil/ sepedah motor, transportasi dan pergudangan,penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, real estat, jasa profesional ilmiah dan teknis, jasa persewaan ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, kebudayaan,hiburan dan rekseasi, kegiatan jasa lainnya, kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia (KLBI), serta peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.






Prosedur Pendirian Sebuah Perseroan Terbatas
1)      Persiapan, antara lain:  kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 org atau lebih) utk dituangkan dalam akta notaris àakta pendirian.
2)      Pembuatan Akta Pendirian, yg memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dg pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3)      Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tgl akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi ket dg dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tdk keberatan atas permohonan ybs secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tdk keberatan, ybs wajib menyampaikan scr fisik srt permohonan yg dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kmd Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani scr elektronik.
4)      Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dg tgl Kepmen mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perub AD yg tdk memerlukan persetujuan; atau penerimaan pepberitahuan perub data perseroan yg bukan mrpk perub AD). Daftar perseroan terbuka utk umum.
5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen ttg Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).


Keuntungan Mendirikan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas
1.     Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

2.     Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.Ini menyebabkan stabilitasmodal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihatStatute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi.Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada.Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

3.      Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi.Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada.Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

4.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.

5.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
6.      Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.

7.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

8.      Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.


Kerugian Mendirikan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas
1.      Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notarisdan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku
2.      PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
3.      Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
4.      Biaya pembentukannya relatif tinggi.
5.      Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.





YAYASAN

Pengertian Yayasan
yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota.Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan.Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan.Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Landasan Hukum Tentang Yayasan
a)      UU RI No. 16/2001 tentang Yayasan dan penjelasan.
b)     UU RI No. 28/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasandan Penjelasan
c)      PP RI No. 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan
Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa:
* usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
* kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
* jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
* Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.

Prosedur Pendirian Sebuah Yayasan
  1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, yaitu:
    – Pembina
    – Pengawas
    – Ketua
    – Sekretaris
    – Bendahara
  2. Perumusan Nama Yayasan
Persiapkan 3 (tiga) nama yayasan. 1 utama, dan 2 cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui. Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu.
  1. Penentuan Bidang Fokus Yayasan
    Tentukan bidang apa yang akan menjadi fokus yayasan, misal pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan, dll.
  2. Persiapan Syarat Administrasi Tahap I
    – Struktur organisasi (identitas pengurus yayasan)
    – Fotokopi KTP semua pengurus yayasan
  3. Persiapan Anggaran Dasar
    Anggaran Dasar digunakan sebagai kekayaan awal yayasan. Biasanya ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
  4. Persiapan Syarat Administrasi Tahap II
    Mengikutsertakan peranan notaris dan menyerahkan dokumen-dokumen dibawah ini :
    – Nama yayasan (disebutkan pada prosedur nomor 2)
    – Struktur organisasi dan fotokopi KTP pengurus yayasan (prosedur nomor 4)
    – NPWP dari pengurus yayasan
  5. Pengajuan Pendirian Yayasan oleh Notaris
    Setelah prosedur nomor 6, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. Hasil diterima kurang lebih 2 minggu dan akan disahkan dihadapan notaris.
  6. Akta Pendirian di tandatangani oleh pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan dihadapan notaris.
  7. Pengajuan Anggaran Dasar oleh Notaris
    Setelah prosedur nomor 8, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar kepada Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
  8. Menerima Surat Pengesahan Yayasan yang telah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM

Keuntungan dan Kekurangan Mendirikan Sebuah Yayasan
·         Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

·         Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan


Simpulan
Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan hukum perusahaan memiliki berbagai bentuk, semua tergantung dari tujuan dan fungsi dari badan hukum perusaahan yang akan didirikan. Dua jenis badan usaha yang dibahas di dalam makalah ini yaitu Perseroan Terbatas dan Yayasan. Kedua bentuk perusahaan ini memiliki karakteristik yang berbeda, yang paling mudah diperhatikan adalah dari segi tujuan dan fungsinya di mana Perseroan Terbatas lebih kepada mencari keuntungan dari usahanya (profit oriented) sedangkan Yayasan lebih kepada sesuatu yang bersifat sosial (non-profit / social oriented).

Saran
Setiap bentuk badan hukum perusahaan tentunya memiliki keuntungan dan kerugian dalam pelaksanaannya.Namun para pendiri badan hukum ini biasanya telah memikirkan sebelumnya mengenai hal tersebut.
Para pengusaha yang ingin mencari keuntungan, sudah seharusnya untuk mendirikan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas, dalam hal ini PT lebih mudah untuk memayungi secara hukum akan segala jenis usaha yang nantinya akan dilaksanakan oleh para pengusaha/pebisnis.

Sedangkan bagi para pengusaha yang sudah memiliki PT dan juga memiliki jiwa sosial tinggi, tidak ada salahnya untuk juga mendirikan sebuah Yayasan sebagai bentuk kepedulian/ partisipasi terhadap lingkungan/ masyarakat dan juga.

WARALABA "FRANCHISE"


2.1   Sejarah Franchise
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an. Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise Indonesia dimulai dengan hadirnya brand franchise asing seperti KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand lainnya. Dan kemudian terjadilah proses perbandingan (benchmarking). Lalu timbulah franchise lokal dan tumbuh sampai saat ini dan mengalami kejayaan. Pertumbuhan franchise di Indonesia yang ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan berliku.
Berawal dari sebuah pemikiran bahwa franchise sukses dapat memacu perekonomian di Negara maju seperti Amerika dan di Negara maju lainnya. Franchise juga dapat memberikan lapangan pekerjaan untuk para tenaga kerja.Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di Indonesia usaha franchise yang ada di Indonesiayang menggandeng International Labour Organization (ILO).
Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan“BaselineStudy.” Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha local dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.
Dasar hukum franchise:
1.        Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata, para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.        Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administratif seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dan lain-lain. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3.        Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4.        UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternatif yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

2.2   Pengertian Franchising
Franchising (pewaralabaan) adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain. Lisensi tersebut dapat memberikan hak kepada franchise untuk menggunakan merek dagang franchisor dan seluruh elemen yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dengan dasar-dasar yang telah ditentukan. Selain itu, ada yang menyebutkan bahwa definisi Franchising berasal dari kata wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan, yang berarti suatu usaha akan memberikan keuntungan yang istimewa. Franchising merupakan suatu konsep pemasaran untuk memperluas jaringan usaha secara cepat. Jadi, franchising bukan suatu alternatif melainkan suatu cara yang sama kuat, sama strategsi dengan cara konvensional untuk pengembangan usaha.
Sistem franchise memiliki banyak kelebihan terutama dalam pendanaan, SDM dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain.Franchising juga dapat di artikan sebagai hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchise.
Setiap negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, franchisorberkewajiban menjaga kepentingan secara continue pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchise misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisemenamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Berbeda halnya denganBritish Franchise Associationyang mengemukakan bahwa garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchise).
Menurut Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau servis atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchise) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Tidak jauh berbeda dengan definisi Campbell Black, menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchiseadalah sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchise) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi franchise.Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise.LPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.
Sementara itu, menurut PP No.16/1997 waralaba diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.

Beberapa istilah dasar dalam franchise, yaitu:
1.        Franchise
Franchise (waralaba) adalah suatu strategi pengembangan produk, jasa atau teknologi yang saling berkerjasama secara erat antara perusahaan baik secara hukum maupun financial dan independen yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba).
2.        Franchisor
Franchisor(pemberi waralaba) memberikan kepada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.Franchisor sebagai pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang.Franchisor juga memberikan teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
3.        Franchisee
Franchisee, dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, metode dan teknik komersial, prosedur, dsb.
4.        Initial service
Jasa-jasa pendahuluan
5.        Continuing service
Jasa terus-menerus
6.        Initialfee
Biaya keseluruhan item untuk membuka bisnis
7.        Frenchise fee
Biaya yang menutupi jasa franchisor
8.        Continiung fee
Biaya akan jasa frenchisor nantinya yg secara terus-menerus

2.3   Jenis Bisnis Franchise
Franchise atau waralaba dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.        Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.        Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

2.4   Keuntungan dan Kekurangan Bisnis Franchise
2.4.1   Keuntungan Bisnis Franchise
Beberapa keuntungan bisnis franchise, yaitu:
1.        Bagi para wiraswastawan yang ingin memulai usaha baru akan mendapatkan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas dari pemberi franchise.  Penerima franchise diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan.
2.        Pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko finansial penting.
3.        Tiap-tiap penerimaan hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat namafranchise.
4.        Penerima franchise individu dapat melakukan promosi di daerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.
5.        Mendapatkan bantuan modal.
6.        Profit tinggi karena telah teruji.
7.        Standarisasi mutu.
8.        Mendapatkan bantuan manajemen.

2.4.2   Kekurangan bisnis franchise
Beberapa kekurangan dari bisnis franchise, yaitu:
1.        Menjadi Independen, terdominasi.
2.        Tidak mandiri.
3.        Kreativitas tidak berkembang.
4.        Rentan terhadap perubahan franchisor.

2.5   Penyebab Kegagalan  Franchisor dan Franchise
2.5.1        Penyebab Kegagalan Franchisor
Beberapa penyebab kegagalan franchisor, yaitu:
1.        Uji coba yang tidak memadai.
2.        Penyeleksian franchise secara sembrono.
3.        Pembuatan struktur yang buruk.
4.        Franchise kekurangan modal
5.        Franchisor menjalankan bisnisnya dengan buruk

2.5.2        Penyebab Kegagalan Franchise
Beberapa penyebab kegagalan franchise, yaitu:
1.        Franchise yang puas dengan dirinya sendiri
2.        Franchise yang penakut
3.        Franchise yang tidak mengikuti sistem
4.        Franchise yang berharap terlalu banyak
5.        Franchise yang tdk memiliki bakat
6.        Campur tangan dari orang lain yang bermain curang

2.6   Kriteria Bisnis Franchise
1.        Franchise Industrial
Hubungan yang terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang besar.
2.        Franchise generasi pertama
Hubungan yangg terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang eceran.
3.        Bisnis Franchiseyang terjalinantara pedagang besar dan pedagang eceran.
4.        Bisnis Franchise yang terjalin antara sesama pedagang eceran.


2.7  Poin-poin yang Harus Diperhatikan Dalam Memilih Bisnis Franchise Makanan Tradisional
Poin-poin yang harus diperhatikan dalam memilih bisnis franchise makanan tradisional antara lain:
1.        Punya Hasrat
Memiliki hasrat untuk menjual makanan yangdiinginkan juga menjadi modal penting. Untuk berbisnis retail (perdagangan eceran), harus menyukai bidang yang akan digeluti. Sehingga, kondisi usaha sedang naik maupun turun, dan tetap tekun menjalaninya.

2.        Riset dan berunding
Teliti dulu pihak yang menjual waralaba, yang disebut juga franchisor, yang diinginkan. Bandingkan dengan terwaralaba lain yang sejenis. Jangan membeli usaha dari terwaralaba yang tak jelas identitasnya.Jika perlu, cek ke lembaga waralaba yang ada di Indonesia. Jika terwaralaba tersebut resmi dan bagus, bisa dipastikan akan terdaftar di sana. Bila memang suka, barulah berunding untuk mendapatkan kesepakatan.
3.        Cek
Tak ada salahnya mengecek usaha terwaralaba yang diinginkan ke orang yang sudah lebih dulu menjadi pewaralabanya, baik yang masih berjualan maupun yang tidak.
4.        Hak cipta
Teliti lebih dulu hak cipta makanan milik terwaralaba yang sudah diincar untuk dibeli. Jangan sampai hak cipta yang diklaim olehnya, ternyata milik pihak lain dan akhirnya bisa bermasalah.
5.        Lama dan kuat
Jika tidak suka risiko tinggi dan kurang berjiwa bisnis, pilih terwaralaba yang sudah lama berjalan, setidaknya lima tahun, memiliki sistem kuat, misalnya memiliki banyak cabang dan manajemen bagus, serta bermodal besar. Usaha yang masih baru, belum cukup teruji menghadapi siklus roda bisnis.
6.        Kondisi keuangan
Sebelum memutuskan membeli, periksa dulu kondisi keuangan terwaralaba.Jika perlu, minta bantuan akuntan publik atau pakar keuangan untuk membaca laporan keuangan terwaralaba.
7.        Bayar dimuka
Hati-hati bila terwaralaba meminta seluruh modal harus disetorkan di muka.Cari penyebabnya.Bukan tidak mungkin kondisi keuangan terwaralaba tidak bagus.Selain itu, kini banyak terwaralaba yang baru muncul, meminta modal di muka hanya karena ingin menarik initial fee (biaya yang diperlukan untuk memulai bisnis) dari pewaralaba, lalu kabur.Lebih baik, cari terwaralaba yang pembayarannya fleksibel, artinya bahwa pembayarannya bisa dilakukan bertahap.

2.8  Langkah-langkah membuat bisnis Franchise
1.         Membuat Ciri Khas Usaha
Buatlah usaha atau bisnis yang memiliki jati diri. Bisnis yang memiliki jati diri itu adalah bisnis yang memiliki ciri khas atau daya pembeda dibandingkan dengan bisnis lain. Ini syarat utamanya. Meskipun kita latah dengan mengembangkan bisnis franchise, bukan berarti kita bebas meniru begitu saja. Mengeluarkan produk ayam goreng yang digoreng dengan menggunakan minyak goreng adalah tindakan yang tidak bijaksana.Mungkin lebih baik mengeluarkan produk ayam goreng yang digoreng dengan pasir, misalnya.
2.         Membuat Standar Operasi Bak
Supaya dapat dikembangbiakkan dimana-mana dalam waktu cepat, kita harus memiliki standar operasi baku. Kelemahan mayoritas pengusaha UKM adalah membuat standar operasi ini. Tidak sulit membuat standar operasi baku itu. Asalkan kita memahami prosesnya dan mau menuliskan proses itu diatas kertas, jadilah standar operasi baku dalam bentuk yang paling sederhana. Selebihnya kita tinggal mengemas standar operasi baku itu dalam bentuk buku (bisa minta bantuan kepada penulis atau penyusun sistem).
3.         Membuat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Salah satu kelemahan pengusaha UKM adalah jarang yang memproteksi hak intelektualnya, baik karena faktor ketidaktahuan maupun anggapan bahwa mengurus HAKi itu mahal bin ribet karena berkaitan dengan birokrasi. Padahal bisnis franchise itu yang diperjualbelikan adalah HAKI-nya. Jadi segeralah daftarkan merek, paten, hak cipta, tau disain industri pada Ditjen HAKI Depkumham.Biayanya lumayan terjangkau.Anda bisa minta bantuan pada konsultan HAKI yang ada di tiap perguruan tinggi.
4.         Membuat Cara Duplikasi Yang Mudah & Praktis
Salah satu kunci supaya bisnis kita mudah dikembangbiakkan adalah cara duplikasi yang mudah dan praktis. Kita harus menyusun cara supaya orang lain mampu menduplikasi usaha kita secara mudah. Sistem duplikasi ini biasanya terangkum dalam sistem training.Cara membuatnya mudah. Tuliskan saja bagaimana cara orang lain mampu melakukan bisnis kita secara cepat dan tepat.
5.         Membuat Keuntungan Yang Bertumbuh
Bisnis tidak layak dikembangbiakkan jika masih merugi, sehingga satu-satunya cara supaya bisnis tersebut layak dikembangbiakkan adalah dengan membuat keuntungan yang bertumbuh. Keuntungan bertumbuh didapat jika dalam jangka waktu tertentu bisnis kita memiliki kecenderungan mencetak untung terus menerus.Oleh karena itu, jangan segan-segan tetapkan target pendapatan, upayakan selalu mencapai target tersebut, dan selalu naikkan target untuk periode waktu selanjutnya.Begitu seterusnya.Usahakan bisnis tidak mengalami kerugian.
6.         Membuat Supporting Management Yang Berkelanjutan
Salah satu kewajiban franchisor yang sangat penting dalam mengembangbiakkan usahanya adalah memberikan supporting management berkelanjutan selama masa kontrak kepada para franchisee-nya.Begitu usaha kita mulai berkembang, segera benahi internal perusahaan kita.Gunakan organisasi bisnis yang profesional untuk menangani usaha.Tingkatkan terus ketrampilan mereka supaya dapat memberikan supporting management yang dibutuhkan oleh para franchisee.
7.         Membuat Prospektus Bisnis
Jika pada bisnis konvensional kita terbiasa menjual jasa atau barang, maka pada bisnis franchise kita menjual bisnisnya. Disini diperlukan lebih dari sekedar brosur.Kita memerlukan prospektus bisnis supaya calon mitra bisnis kita mampu melihat prospek cerah bisnis tersebut. Cara membuatnya hampir sama dengan membuat proposal bisnis, hanya saja dalam prospektus bisnis biasanya dilampiri dengan laporan keuangan selama beberapa periode tertentu yang menunjukkan perusahaan kita untung. Jika tidak mampu menyusun sendiri prospektus bisnis, kita dapat menggunakan jasa konsultan dengan biaya terjangkau.
8.         Membuat Perjanjian Franchise
Indonesia menganut sistem kebebasan berkontrak.Kita bebas membuat dan menyusun perjanjian kerjasama bisnis. Membuat perjanjian franchise sama seperti membuat perjanjian kerjasama biasa. Dalam perjanjian franchise ada beberapa hal yang khusus diatur, yakni apa jenis HAKI yang di-franchise-kan, apa saja kegiatan usahanya, bagaimana supporting management dilakukan, mana saja wilayah usaha yang diperjanjikan, bagaimana tata cara pembayaran biaya franchise, serta bagaimana kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris jika franchisee meninggal dunia sebelum kontrak franchise berakhir.
9.         Membuat Badan Usaha atau Badan Hukum
Bisnis franchise itu kompleks sehingga membutuhkan organisasi bisnis dalam bentuk badan usaha atau badan hukum. Bentuklah badan usaha atau badan hukum ini.Bisa dalam bentuk CV atau PT. Kita tidak dapat lagi menjalankan bisnis secara perorangan jika ingin difranchisekan.
Sembilan langkah diatas mudah dilakukan oleh siapapun pelaku bisnis di Indonesia.Hanya dibutuhkan sedikit kecermatan untuk persiapannya dan kesanggupan untuk bertahan dalam jangka panjang.Jadi, kita tidak perlu pesimis menghadapi krisis.Bisnis kita dapat dikembangbiakkan secara cepat dengan sistem franchise, asalkan mampu memenuhi ke-9 syarat diatas.Semoga tulisan ini memberi inspirasi Anda. Salam sukses!


3.1 Simpulan
Setiap orang dalam melakukan bisnis franchise memiliki pengetahuan dan wawasan tentang pewaralabaan, termasuk didalamnya sejarah franchise. Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Di Indonesia sendiri franchise mulai berkembang pesat sejak tahun 2003, dimulai dengan hadirnya brand franchise asing seperti KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand lainnya.Dari beberapa defisini franchise yang telah dipaparkan dalam kajian teori, bahwa franchisingmerupakan salah satu konsep dari pemasaran untuk memperluas jaringan usaha secara tepat. Franchise bukan satu-satunya alternatif bisnis, melainkan suatu cara yang sama kuat, sama strategis dengan cara konvensional untuk mengembangkan usaha yang telah dibuat.Franchise memiliki banyak kelebihan dan kekurangan.Kelebihan franchise terutama dalam pendanaan, SDM, dan managemen. Begitupula dengan kekuranganya yaitu tidak mandiri, kreativitas tidak berkembang, rentan dalam perubahan franchisor, menjadi independen, dan terdominasi. Beberapa istilah yang terdapat di dalam usaha Franchising yaitu: Franchise, Franchisor, Franchisee, Initial service, Continuing service, Initial fee, Frenchise fee, Continiung fee. Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam memilih bisnis franchise makanan tradisional, yaitu punya hasrat, riset dan berunding, cek, hak cipta, lama dan kuat kondisi keuangan, dan bayar dimuka.

3.2 Saran
Berhati-hatilah dalam memilih usaha franchise, artinya harus waspada dalam memutuskan rencana bisnis, berpikiran cermat dan tepat memilih usaha waralaba agar dapat memaksimalkan keberhasilan.Sesuai dengan kondisi pasar,masyarakat yang konsumtif merupakan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha waralaba.Di Indonesia usaha waralaba tumbuh dan berkembang sangat maju dari tahun ke tahun bertambah, sehingga memungkinkan orang untuk menekuni usaha ini.