1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam beroperasi, perusahaan
haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha itu sendiri
didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari
laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan
usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya
pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap
kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya
perekonomian Indonesia.
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Pengertian
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri.Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal
dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.Keuntungan
yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Landasan
Hukum Tentang Perseroan Terbatas
e)
PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang
Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang
Perusahaan Perseroan
Kegiatan
Usaha Sebuah Perseroan Terbatas
PT melakukan jenis usaha
berdasarkan maksud dan tujuannya yang terdapat pada anggaran dasar PT.Jenis
usaha tersebut, meliputi usaha-usaha dalam bidang: pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik,
gas,uap/air panas dan udara dingin, pengadaan air, pengolahan sampah dan daur
ulang, pembuangan dan pembersihan (limbah/sampah), kontruksi, perdagangan besar
dan eceran,reparasi dan perawatan mobil/ sepedah motor, transportasi dan
pergudangan,penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, jasa
keuangan dan asuransi, real estat, jasa profesional ilmiah dan teknis, jasa
persewaan ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya,
pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan
kegiatan sosial, kebudayaan,hiburan dan rekseasi, kegiatan jasa lainnya,
kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.
Selengkapnya dapat dilihat pada
Peraturan Kepala Badan Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku
lapangan Usaha Indonesia (KLBI), serta peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010
tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan di bidang penanaman modal.
Prosedur
Pendirian Sebuah Perseroan Terbatas
1) Persiapan,
antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri
(minimal 2 org atau lebih) utk dituangkan dalam akta notaris àakta
pendirian.
2) Pembuatan
Akta Pendirian, yg memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dg pendirian
Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3) Pengajuan
permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan)
Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt
dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tgl akta
pendirian ditanda-tangani, dilengkapi ket dg dokumen pendukung. Jika lengkap
Menteri langsung menyatakan tdk keberatan atas permohonan ybs secara
elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tdk keberatan, ybs wajib
menyampaikan scr fisik srt permohonan yg dilampiri dokumen pendukung, 14 hari
kmd Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani
scr elektronik.
4) Daftar
Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dg tgl Kepmen
mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg memerlukan
Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perub AD yg tdk memerlukan persetujuan;
atau penerimaan pepberitahuan perub data perseroan yg bukan mrpk perub AD).
Daftar perseroan terbuka utk umum.
5)
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta
pendirian perseroan beserta Kepmen ttg Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan
AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah
diterima pemberitahuanya oleh menteri).
Keuntungan
Mendirikan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas
1.
Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah
yang mereka bayarkan terhadap saham.Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan
untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa
hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.Ini menyebabkan stabilitasmodal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek
yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan
tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat
penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang
tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihatStatute of Mortmain.# Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk
melakukan ekspansi.Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada.Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
3. Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk
melakukan ekspansi.Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum
dari modal yang ada.Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
4.
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
5.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
6.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
7.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume
usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
8.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kerugian Mendirikan Usaha Berbentuk
Perseroan Terbatas
1.
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan akta notarisdan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku
2.
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan.
3.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
4.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
5. Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
YAYASAN
Pengertian
Yayasan
yayasan adalah
sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan
keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam
sumber.Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota.Menilik dari tujuannya,
yayasan tidak mencari profit atau keuntungan.Yayasan selanjutnya memiliki
kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan
visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam
kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan
tujuan.Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi
usahanya.Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha
yang didirikan.Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan
badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik
yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan
usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah
yayasan.
Landasan
Hukum Tentang Yayasan
a)
UU RI No. 16/2001 tentang
Yayasan dan penjelasan.
b)
UU RI No. 28/2004 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasandan Penjelasan
c)
PP RI No. 63/2008 tentang
Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan
Kegiatan
Usaha yang Dilakukan oleh Yayasan
Yayasan
dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara
mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan
syarat bahwa:
* usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
* kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
* jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
* Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
* usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
* kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
* jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
* Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
Prosedur
Pendirian Sebuah Yayasan
- Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, yaitu:
– Pembina
– Pengawas
– Ketua
– Sekretaris
– Bendahara - Perumusan Nama Yayasan
Persiapkan
3 (tiga) nama yayasan. 1 utama, dan 2 cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan
menentukan nama yayasan yang disetujui. Proses konfirmasi nama yayasan
membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu.
- Penentuan Bidang Fokus Yayasan
Tentukan bidang apa yang akan menjadi fokus yayasan, misal pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan, dll. - Persiapan Syarat Administrasi Tahap I
– Struktur organisasi (identitas pengurus yayasan)
– Fotokopi KTP semua pengurus yayasan - Persiapan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar digunakan sebagai kekayaan awal yayasan. Biasanya ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. - Persiapan Syarat Administrasi Tahap II
Mengikutsertakan peranan notaris dan menyerahkan dokumen-dokumen dibawah ini :
– Nama yayasan (disebutkan pada prosedur nomor 2)
– Struktur organisasi dan fotokopi KTP pengurus yayasan (prosedur nomor 4)
– NPWP dari pengurus yayasan - Pengajuan Pendirian Yayasan oleh Notaris
Setelah prosedur nomor 6, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. Hasil diterima kurang lebih 2 minggu dan akan disahkan dihadapan notaris. - Akta Pendirian di tandatangani oleh pembina, ketua,
sekretaris, dan pengawas yayasan dihadapan notaris.
- Pengajuan Anggaran Dasar oleh Notaris
Setelah prosedur nomor 8, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar kepada Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk - Menerima Surat Pengesahan Yayasan yang telah ditandatangani
oleh Kementerian Hukum dan HAM
Keuntungan dan Kekurangan Mendirikan
Sebuah Yayasan
·
Kelebihannya adalah
membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
·
Kekurangannya adalah
terbatasnya dana- dana yang di perlukan
Simpulan
Keberadaan badan hukum perusahaan
akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang
dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha,
sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan
hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki
badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai
pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan.
Badan hukum perusahaan memiliki
berbagai bentuk, semua tergantung dari tujuan dan fungsi dari badan hukum
perusaahan yang akan didirikan. Dua jenis badan usaha yang dibahas di dalam
makalah ini yaitu Perseroan Terbatas dan Yayasan. Kedua bentuk perusahaan ini
memiliki karakteristik yang berbeda, yang paling mudah diperhatikan adalah dari
segi tujuan dan fungsinya di mana Perseroan Terbatas lebih kepada mencari
keuntungan dari usahanya (profit oriented) sedangkan Yayasan lebih kepada
sesuatu yang bersifat sosial (non-profit / social oriented).
Saran
Setiap bentuk badan hukum perusahaan tentunya memiliki
keuntungan dan kerugian dalam pelaksanaannya.Namun para pendiri badan hukum ini
biasanya telah memikirkan sebelumnya mengenai hal tersebut.
Para pengusaha yang ingin mencari keuntungan, sudah
seharusnya untuk mendirikan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas, dalam hal
ini PT lebih mudah untuk memayungi secara hukum akan segala jenis usaha yang
nantinya akan dilaksanakan oleh para pengusaha/pebisnis.
Sedangkan bagi para pengusaha yang sudah memiliki PT dan juga
memiliki jiwa sosial tinggi, tidak ada salahnya untuk juga mendirikan sebuah
Yayasan sebagai bentuk kepedulian/ partisipasi terhadap lingkungan/ masyarakat
dan juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar