Jumat, 26 Juni 2015

Mengenali Perbedaan Perseroan Terbatas dengan Yayasan


1.1    Latar Belakang Masalah
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.




PERSEROAN TERBATAS (PT)

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.




Landasan Hukum Tentang Perseroan Terbatas
a)      PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
b)     PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
c)      PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
d)     PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
e)      PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan


Kegiatan Usaha Sebuah Perseroan Terbatas
PT melakukan jenis usaha berdasarkan maksud dan tujuannya yang terdapat pada anggaran dasar PT.Jenis usaha tersebut, meliputi usaha-usaha dalam bidang: pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas,uap/air panas dan udara dingin, pengadaan air, pengolahan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan (limbah/sampah), kontruksi, perdagangan besar dan eceran,reparasi dan perawatan mobil/ sepedah motor, transportasi dan pergudangan,penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, real estat, jasa profesional ilmiah dan teknis, jasa persewaan ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, kebudayaan,hiburan dan rekseasi, kegiatan jasa lainnya, kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia (KLBI), serta peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.






Prosedur Pendirian Sebuah Perseroan Terbatas
1)      Persiapan, antara lain:  kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 org atau lebih) utk dituangkan dalam akta notaris àakta pendirian.
2)      Pembuatan Akta Pendirian, yg memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dg pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3)      Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tgl akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi ket dg dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tdk keberatan atas permohonan ybs secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tdk keberatan, ybs wajib menyampaikan scr fisik srt permohonan yg dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kmd Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani scr elektronik.
4)      Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dg tgl Kepmen mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perub AD yg tdk memerlukan persetujuan; atau penerimaan pepberitahuan perub data perseroan yg bukan mrpk perub AD). Daftar perseroan terbuka utk umum.
5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen ttg Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).


Keuntungan Mendirikan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas
1.     Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

2.     Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.Ini menyebabkan stabilitasmodal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihatStatute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi.Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada.Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

3.      Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi.Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada.Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

4.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.

5.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
6.      Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.

7.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

8.      Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.


Kerugian Mendirikan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas
1.      Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notarisdan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku
2.      PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
3.      Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
4.      Biaya pembentukannya relatif tinggi.
5.      Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.





YAYASAN

Pengertian Yayasan
yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota.Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan.Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan.Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Landasan Hukum Tentang Yayasan
a)      UU RI No. 16/2001 tentang Yayasan dan penjelasan.
b)     UU RI No. 28/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasandan Penjelasan
c)      PP RI No. 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan
Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa:
* usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
* kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
* jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
* Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.

Prosedur Pendirian Sebuah Yayasan
  1. Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, yaitu:
    – Pembina
    – Pengawas
    – Ketua
    – Sekretaris
    – Bendahara
  2. Perumusan Nama Yayasan
Persiapkan 3 (tiga) nama yayasan. 1 utama, dan 2 cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui. Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu.
  1. Penentuan Bidang Fokus Yayasan
    Tentukan bidang apa yang akan menjadi fokus yayasan, misal pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan, dll.
  2. Persiapan Syarat Administrasi Tahap I
    – Struktur organisasi (identitas pengurus yayasan)
    – Fotokopi KTP semua pengurus yayasan
  3. Persiapan Anggaran Dasar
    Anggaran Dasar digunakan sebagai kekayaan awal yayasan. Biasanya ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
  4. Persiapan Syarat Administrasi Tahap II
    Mengikutsertakan peranan notaris dan menyerahkan dokumen-dokumen dibawah ini :
    – Nama yayasan (disebutkan pada prosedur nomor 2)
    – Struktur organisasi dan fotokopi KTP pengurus yayasan (prosedur nomor 4)
    – NPWP dari pengurus yayasan
  5. Pengajuan Pendirian Yayasan oleh Notaris
    Setelah prosedur nomor 6, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. Hasil diterima kurang lebih 2 minggu dan akan disahkan dihadapan notaris.
  6. Akta Pendirian di tandatangani oleh pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan dihadapan notaris.
  7. Pengajuan Anggaran Dasar oleh Notaris
    Setelah prosedur nomor 8, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar kepada Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
  8. Menerima Surat Pengesahan Yayasan yang telah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM

Keuntungan dan Kekurangan Mendirikan Sebuah Yayasan
·         Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

·         Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan


Simpulan
Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan hukum perusahaan memiliki berbagai bentuk, semua tergantung dari tujuan dan fungsi dari badan hukum perusaahan yang akan didirikan. Dua jenis badan usaha yang dibahas di dalam makalah ini yaitu Perseroan Terbatas dan Yayasan. Kedua bentuk perusahaan ini memiliki karakteristik yang berbeda, yang paling mudah diperhatikan adalah dari segi tujuan dan fungsinya di mana Perseroan Terbatas lebih kepada mencari keuntungan dari usahanya (profit oriented) sedangkan Yayasan lebih kepada sesuatu yang bersifat sosial (non-profit / social oriented).

Saran
Setiap bentuk badan hukum perusahaan tentunya memiliki keuntungan dan kerugian dalam pelaksanaannya.Namun para pendiri badan hukum ini biasanya telah memikirkan sebelumnya mengenai hal tersebut.
Para pengusaha yang ingin mencari keuntungan, sudah seharusnya untuk mendirikan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas, dalam hal ini PT lebih mudah untuk memayungi secara hukum akan segala jenis usaha yang nantinya akan dilaksanakan oleh para pengusaha/pebisnis.

Sedangkan bagi para pengusaha yang sudah memiliki PT dan juga memiliki jiwa sosial tinggi, tidak ada salahnya untuk juga mendirikan sebuah Yayasan sebagai bentuk kepedulian/ partisipasi terhadap lingkungan/ masyarakat dan juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar