2.1 Sejarah Franchise
Franchise pertama kali dimulai di Amerika
oleh Singer Sewing Machine Company,
produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh
perusahaan otomotif General Motor
Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk
distributor franchise pada tahun
1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan
negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.
Di Indonesia franchise dikenal sejak
era 70an ketika masuknya Shakey Pisa,
KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai
sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan
penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para
penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang
terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise
asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi
ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit
politik. Barulah pada 2003, usaha franchise
di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise Indonesia dimulai
dengan hadirnya brand franchise asing
seperti KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts
dan brand lainnya. Dan kemudian terjadilah proses perbandingan (benchmarking). Lalu timbulah franchise lokal dan tumbuh sampai saat
ini dan mengalami kejayaan. Pertumbuhan franchise
di Indonesia yang ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan berliku.
Berawal dari sebuah pemikiran bahwa franchise sukses dapat memacu
perekonomian di Negara maju seperti Amerika dan di Negara maju lainnya. Franchise juga dapat memberikan lapangan
pekerjaan untuk para tenaga kerja.Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata
usaha franchise yang ada di Indonesia
usaha franchise yang ada di Indonesiayang menggandeng International Labour Organization (ILO).
Untuk proses di lapangannya sendiri
berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM
(Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan“BaselineStudy.” Sementara dari ILO
sendiri mendatangkan seorang pakar franchise
dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan
kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama
kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk
memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan
franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia
ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha local
dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral untuk
selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.
Dasar hukum franchise:
1.
Perjanjian sebagai dasar
hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata, para pihak bebas
melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,
kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum,
juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.
Hukum keagenan sebagai dasar
hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat
administratif seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian,
Perdagangan dan lain-lain. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3.
Undang-undang Merek, Paten
dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan
logo milik pihak franchisor dalam
suatu bisnis franchise, apalagi
dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992)
Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4.
UU Penanaman Modal Asing
sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor
akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya
dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai
kemungkinana dan alternatif yang mungkin diambil dan yang paling
menguntungkannya. Franchise justru
dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan
asing ketika hendak beroperasi lewat direct
investment.
2.2 Pengertian Franchising
Franchising (pewaralabaan) adalah
pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain. Lisensi tersebut
dapat memberikan hak kepada franchise
untuk menggunakan merek dagang franchisor
dan seluruh elemen yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dengan dasar-dasar
yang telah ditentukan. Selain itu, ada yang menyebutkan bahwa definisi Franchising berasal dari kata wara yang
berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan, yang berarti suatu usaha
akan memberikan keuntungan yang istimewa. Franchising
merupakan suatu konsep pemasaran untuk memperluas jaringan usaha secara cepat.
Jadi, franchising bukan suatu
alternatif melainkan suatu cara yang sama kuat, sama strategsi dengan cara
konvensional untuk pengembangan usaha.
Sistem franchise memiliki banyak kelebihan terutama dalam pendanaan, SDM
dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain.Franchising juga dapat di artikan
sebagai hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.Franchising juga dikenal sebagai jalur
distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya
melalui tangan-tangan franchise.
Setiap negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika melalui International Franchise Association (IFA)
mendefinisikan franchise sebagai hubungan
kontraktual antara franchisor dengan franchise, franchisorberkewajiban menjaga kepentingan secara continue pada bidang usaha yang
dijalankan oleh franchise misalnya
lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar
operasional atau kontrol pemilik (franchisor),
dimana franchisemenamankan investasi
pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Berbeda halnya denganBritish Franchise Associationyang mengemukakan bahwa garansi
lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor)
ke pihak lain (franchise).
Menurut Campbell
Black dalam bukunya Black’s Law Dict
menjelaskan franchise sebagai sebuah
lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk
atau servis atas nama merek tersebut.
David
J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang
dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchise)
yang digaransi dengan membayar sejumlah fee,
hak terhadap akses pasar oleh franchisor
dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Tidak jauh berbeda dengan definisi Campbell Black, menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance,
franchiseadalah sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki
oleh seseorang (franchisor) seperti
merek yang diberikan kepada orang lain (franchise)
untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori
yang disepakati.
Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia
juga berkembang definisi franchise.Salah
satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan
Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise.LPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba
atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari
wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.
Sementara itu, menurut PP No.16/1997 waralaba
diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan
atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara
yuridis formal di Indonesia.
Beberapa istilah dasar
dalam franchise, yaitu:
1.
Franchise
Franchise (waralaba) adalah
suatu strategi pengembangan produk, jasa atau teknologi yang saling
berkerjasama secara erat antara perusahaan baik secara hukum maupun financial dan independen yaitu franchisor (pemberi
waralaba) dan franchisee (penerima
waralaba).
2.
Franchisor
Franchisor(pemberi waralaba)
memberikan kepada franchisee hak
untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.Franchisor sebagai pemimpin perusahaan
yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa
pertimbangan matang.Franchisor juga
memberikan teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
3.
Franchisee
Franchisee, dalam memberikan
kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, metode
dan teknik komersial, prosedur, dsb.
4.
Initial service
Jasa-jasa pendahuluan
5.
Continuing service
Jasa terus-menerus
6.
Initialfee
Biaya keseluruhan item untuk membuka
bisnis
7.
Frenchise fee
Biaya yang menutupi jasa franchisor
8.
Continiung fee
Biaya akan jasa frenchisor nantinya yg secara terus-menerus
2.3 Jenis Bisnis Franchise
Franchise atau waralaba dibagi
menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Waralaba luar negeri,
cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima
diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.
Waralaba dalam negeri, juga
menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi
pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan
usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
2.4 Keuntungan dan Kekurangan Bisnis Franchise
2.4.1
Keuntungan
Bisnis Franchise
Beberapa
keuntungan bisnis franchise, yaitu:
1.
Bagi para wiraswastawan yang
ingin memulai usaha baru akan mendapatkan rencana operasi bisnis dengan arah
yang jelas dari pemberi franchise. Penerima franchise
diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan.
2.
Pemberi hak bisa mendapatkan
manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko
finansial penting.
3.
Tiap-tiap penerimaan hak
berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan
pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat namafranchise.
4.
Penerima franchise individu dapat melakukan
promosi di daerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.
5.
Mendapatkan bantuan modal.
6.
Profit tinggi karena telah teruji.
7.
Standarisasi mutu.
8.
Mendapatkan bantuan
manajemen.
2.4.2
Kekurangan
bisnis franchise
Beberapa
kekurangan dari bisnis franchise, yaitu:
1.
Menjadi Independen,
terdominasi.
2.
Tidak mandiri.
3.
Kreativitas tidak berkembang.
4.
Rentan terhadap perubahan franchisor.
2.5 Penyebab Kegagalan Franchisor
dan Franchise
2.5.1
Penyebab
Kegagalan Franchisor
Beberapa
penyebab kegagalan franchisor, yaitu:
1.
Uji coba yang tidak memadai.
2.
Penyeleksian franchise secara sembrono.
3.
Pembuatan struktur yang
buruk.
4.
Franchise kekurangan modal
5.
Franchisor menjalankan bisnisnya
dengan buruk
2.5.2
Penyebab
Kegagalan Franchise
Beberapa penyebab
kegagalan franchise, yaitu:
1.
Franchise yang puas dengan
dirinya sendiri
2.
Franchise yang penakut
3.
Franchise yang tidak mengikuti
sistem
4.
Franchise yang berharap terlalu
banyak
5.
Franchise yang tdk memiliki
bakat
6.
Campur tangan dari orang
lain yang bermain curang
2.6 Kriteria Bisnis Franchise
1.
Franchise Industrial
Hubungan yang terjalin antara perusahaan
manufaktur dan pedagang besar.
2.
Franchise generasi pertama
Hubungan yangg terjalin antara
perusahaan manufaktur dan pedagang eceran.
3.
Bisnis Franchiseyang terjalinantara pedagang besar dan pedagang eceran.
4.
Bisnis Franchise yang terjalin antara sesama pedagang eceran.
2.7 Poin-poin yang Harus Diperhatikan
Dalam Memilih Bisnis Franchise Makanan
Tradisional
Poin-poin
yang harus diperhatikan dalam memilih bisnis franchise makanan tradisional antara lain:
1.
Punya Hasrat
Memiliki hasrat untuk menjual makanan
yangdiinginkan juga menjadi modal penting. Untuk berbisnis retail (perdagangan eceran), harus menyukai bidang yang akan
digeluti. Sehingga, kondisi usaha sedang naik maupun turun, dan tetap tekun
menjalaninya.
2.
Riset dan berunding
Teliti dulu pihak yang menjual waralaba,
yang disebut juga franchisor, yang diinginkan.
Bandingkan dengan terwaralaba lain yang sejenis. Jangan membeli usaha dari
terwaralaba yang tak jelas identitasnya.Jika perlu, cek ke lembaga waralaba
yang ada di Indonesia. Jika terwaralaba tersebut resmi dan bagus, bisa
dipastikan akan terdaftar di sana. Bila memang suka, barulah berunding untuk
mendapatkan kesepakatan.
3.
Cek
Tak ada salahnya mengecek usaha
terwaralaba yang diinginkan ke orang yang sudah lebih dulu menjadi
pewaralabanya, baik yang masih berjualan maupun yang tidak.
4.
Hak cipta
Teliti lebih dulu hak cipta makanan
milik terwaralaba yang sudah diincar untuk dibeli. Jangan sampai hak cipta yang
diklaim olehnya, ternyata milik pihak lain dan akhirnya bisa bermasalah.
5.
Lama dan kuat
Jika tidak suka risiko tinggi dan kurang
berjiwa bisnis, pilih terwaralaba yang sudah lama berjalan, setidaknya lima
tahun, memiliki sistem kuat, misalnya memiliki banyak cabang dan manajemen
bagus, serta bermodal besar. Usaha yang masih baru, belum cukup teruji
menghadapi siklus roda bisnis.
6.
Kondisi keuangan
Sebelum memutuskan membeli, periksa dulu
kondisi keuangan terwaralaba.Jika perlu, minta bantuan akuntan publik atau
pakar keuangan untuk membaca laporan keuangan terwaralaba.
7.
Bayar dimuka
Hati-hati bila terwaralaba meminta seluruh
modal harus disetorkan di muka.Cari penyebabnya.Bukan tidak mungkin kondisi
keuangan terwaralaba tidak bagus.Selain itu, kini banyak terwaralaba yang baru
muncul, meminta modal di muka hanya karena ingin menarik initial fee (biaya yang diperlukan untuk memulai bisnis) dari pewaralaba,
lalu kabur.Lebih baik, cari terwaralaba yang pembayarannya fleksibel, artinya bahwa pembayarannya bisa dilakukan bertahap.
2.8 Langkah-langkah membuat bisnis
Franchise
1. Membuat
Ciri Khas Usaha
Buatlah usaha atau bisnis yang memiliki jati diri. Bisnis
yang memiliki jati diri itu adalah bisnis yang memiliki ciri khas atau daya
pembeda dibandingkan dengan bisnis lain. Ini syarat utamanya. Meskipun kita
latah dengan mengembangkan bisnis franchise, bukan berarti kita bebas meniru
begitu saja. Mengeluarkan produk ayam goreng yang digoreng dengan menggunakan
minyak goreng adalah tindakan yang tidak bijaksana.Mungkin lebih baik
mengeluarkan produk ayam goreng yang digoreng dengan pasir, misalnya.
2. Membuat
Standar Operasi Bak
Supaya dapat dikembangbiakkan
dimana-mana dalam waktu cepat, kita harus memiliki standar operasi baku.
Kelemahan mayoritas pengusaha UKM adalah membuat standar operasi ini. Tidak
sulit membuat standar operasi baku itu. Asalkan kita memahami prosesnya dan mau
menuliskan proses itu diatas kertas, jadilah standar operasi baku dalam bentuk
yang paling sederhana. Selebihnya kita tinggal mengemas standar operasi baku
itu dalam bentuk buku (bisa minta bantuan kepada penulis atau penyusun sistem).
3. Membuat
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Salah satu kelemahan pengusaha UKM
adalah jarang yang memproteksi hak intelektualnya, baik karena faktor
ketidaktahuan maupun anggapan bahwa mengurus HAKi itu mahal bin ribet karena
berkaitan dengan birokrasi. Padahal bisnis franchise itu yang diperjualbelikan
adalah HAKI-nya. Jadi segeralah daftarkan merek, paten, hak cipta, tau disain
industri pada Ditjen HAKI Depkumham.Biayanya lumayan terjangkau.Anda bisa minta
bantuan pada konsultan HAKI yang ada di tiap perguruan tinggi.
4. Membuat
Cara Duplikasi Yang Mudah & Praktis
Salah satu kunci supaya bisnis kita
mudah dikembangbiakkan adalah cara duplikasi yang mudah dan praktis. Kita harus
menyusun cara supaya orang lain mampu menduplikasi usaha kita secara mudah.
Sistem duplikasi ini biasanya terangkum dalam sistem training.Cara membuatnya
mudah. Tuliskan saja bagaimana cara orang lain mampu melakukan bisnis kita
secara cepat dan tepat.
5. Membuat
Keuntungan Yang Bertumbuh
Bisnis tidak layak dikembangbiakkan
jika masih merugi, sehingga satu-satunya cara supaya bisnis tersebut layak
dikembangbiakkan adalah dengan membuat keuntungan yang bertumbuh. Keuntungan
bertumbuh didapat jika dalam jangka waktu tertentu bisnis kita memiliki
kecenderungan mencetak untung terus menerus.Oleh karena itu, jangan segan-segan
tetapkan target pendapatan, upayakan selalu mencapai target tersebut, dan
selalu naikkan target untuk periode waktu selanjutnya.Begitu
seterusnya.Usahakan bisnis tidak mengalami kerugian.
6. Membuat
Supporting Management Yang Berkelanjutan
Salah satu kewajiban franchisor yang
sangat penting dalam mengembangbiakkan usahanya adalah memberikan supporting
management berkelanjutan selama masa kontrak kepada para franchisee-nya.Begitu
usaha kita mulai berkembang, segera benahi internal perusahaan kita.Gunakan
organisasi bisnis yang profesional untuk menangani usaha.Tingkatkan terus
ketrampilan mereka supaya dapat memberikan supporting management yang
dibutuhkan oleh para franchisee.
7. Membuat
Prospektus Bisnis
Jika pada bisnis konvensional kita
terbiasa menjual jasa atau barang, maka pada bisnis franchise kita menjual
bisnisnya. Disini diperlukan lebih dari sekedar brosur.Kita memerlukan
prospektus bisnis supaya calon mitra bisnis kita mampu melihat prospek cerah
bisnis tersebut. Cara membuatnya hampir sama dengan membuat proposal bisnis,
hanya saja dalam prospektus bisnis biasanya dilampiri dengan laporan keuangan
selama beberapa periode tertentu yang menunjukkan perusahaan kita untung. Jika
tidak mampu menyusun sendiri prospektus bisnis, kita dapat menggunakan jasa
konsultan dengan biaya terjangkau.
8. Membuat
Perjanjian Franchise
Indonesia menganut sistem kebebasan
berkontrak.Kita bebas membuat dan menyusun perjanjian kerjasama bisnis. Membuat
perjanjian franchise sama seperti membuat perjanjian kerjasama biasa. Dalam
perjanjian franchise ada beberapa hal yang khusus diatur, yakni apa jenis HAKI
yang di-franchise-kan, apa saja kegiatan usahanya, bagaimana supporting
management dilakukan, mana saja wilayah usaha yang diperjanjikan, bagaimana
tata cara pembayaran biaya franchise, serta bagaimana kepemilikan, perubahan
kepemilikan dan hak ahli waris jika franchisee meninggal dunia sebelum kontrak
franchise berakhir.
9. Membuat
Badan Usaha atau Badan Hukum
Bisnis franchise itu kompleks sehingga
membutuhkan organisasi bisnis dalam bentuk badan usaha atau badan hukum.
Bentuklah badan usaha atau badan hukum ini.Bisa dalam bentuk CV atau PT. Kita
tidak dapat lagi menjalankan bisnis secara perorangan jika ingin difranchisekan.
Sembilan
langkah diatas mudah dilakukan oleh siapapun pelaku bisnis di Indonesia.Hanya
dibutuhkan sedikit kecermatan untuk persiapannya dan kesanggupan untuk bertahan
dalam jangka panjang.Jadi, kita tidak perlu pesimis menghadapi krisis.Bisnis
kita dapat dikembangbiakkan secara cepat dengan sistem franchise, asalkan mampu
memenuhi ke-9 syarat diatas.Semoga tulisan ini memberi inspirasi Anda. Salam
sukses!
3.1
Simpulan
Setiap
orang dalam melakukan bisnis franchise memiliki
pengetahuan dan wawasan tentang pewaralabaan, termasuk didalamnya sejarah franchise. Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin
jahit Singer pada 1851. Di Indonesia sendiri franchise
mulai berkembang pesat sejak tahun 2003, dimulai dengan hadirnya brand franchise asing seperti KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand
lainnya.Dari beberapa defisini franchise
yang telah dipaparkan dalam kajian teori, bahwa franchisingmerupakan salah satu konsep dari pemasaran untuk memperluas jaringan
usaha secara tepat. Franchise bukan
satu-satunya alternatif bisnis, melainkan suatu cara yang sama kuat, sama
strategis dengan cara konvensional
untuk mengembangkan usaha yang telah dibuat.Franchise
memiliki banyak kelebihan dan kekurangan.Kelebihan franchise terutama dalam pendanaan, SDM, dan managemen. Begitupula
dengan kekuranganya yaitu tidak mandiri, kreativitas tidak berkembang, rentan
dalam perubahan franchisor, menjadi independen, dan terdominasi. Beberapa istilah
yang terdapat di dalam usaha Franchising
yaitu: Franchise, Franchisor, Franchisee,
Initial service, Continuing service, Initial fee, Frenchise fee, Continiung fee.
Adapun poin-poin yang harus diperhatikan dalam memilih bisnis franchise makanan tradisional, yaitu punya
hasrat, riset dan berunding,
cek, hak cipta,
lama dan kuat kondisi
keuangan, dan bayar dimuka.
3.2
Saran
Berhati-hatilah dalam memilih
usaha franchise, artinya harus waspada
dalam memutuskan rencana bisnis, berpikiran cermat dan tepat memilih usaha
waralaba agar dapat memaksimalkan keberhasilan.Sesuai dengan kondisi
pasar,masyarakat yang konsumtif merupakan keuntungan tersendiri bagi para
pengusaha waralaba.Di Indonesia usaha waralaba tumbuh dan berkembang sangat
maju dari tahun ke tahun bertambah, sehingga memungkinkan orang untuk menekuni
usaha ini.
Salam kenal dari manajemen www.franchisepedia.id yang merupakan Direktori Waralaba Indonesia, disini kami hanya ingin menawarkan bagi anda yang mempunya poduk franchise dan ingin masuk dalam listing kami silakan hububngi kami via email,
BalasHapusTerima kasih
Francisepedia.id
Casino Finder (Google Play) Reviews & Demos - Go
BalasHapusCheck gri-go.com Casino Finder (Google Play). A look at some of https://sol.edu.kg/ the best gambling sites kadangpintar in the https://access777.com/ world. https://septcasino.com/review/merit-casino/ They offer a full game library,